CATATAN MUKTAMAR XXII- PEMBUKAAN MUKTAMAR XXII KEMA FK UNHAS

(18/12/2018) Muktamar XXII Keluarga Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Kema FK Unhas) merupakan forum tertinggi diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM), Badan Pengurus (BP) dengan Team Work (TW) dengan koordinator oleh Andi Muh. Aunul yang bertempat di ruangan GC 109 FK Unhas pada Selasa, 18 Desember 2018, pukul 17.00 WITA.

Dengan dipimpin oleh tiga presidium sidang yakni Aton Prasetya, Mukti Mukhtar dan Roynaldi Octahosea. Agenda pembukaan Muktamar XXII yang berlangsung pada hari pertama dihadiri oleh 29 orang yang terdiri dari anggota Kema FK Unhas dan Perwakilan badan khusus (Lembaga Pers Mahasiswa Sinovia, Tim Bantuan Medis Calcaneus dan Medical Youth Research Club).

Setelah Muktamar XXII resmi dibuka oleh presidium sidang, banyak tanggapan dari peserta forum mulai dari pertanyaan, solusi hingga teguran untuk BPM dan penyelanggara Muktamar. Dari hal ini juga terungkap beberapa kendala, seperti sulitnya pemilihan BP Muktamar yang menyebabkan salah satu anggota BPM menjadi BP Muktamar, sesuai dengan pertanyaan salah satu warga Kema dan dijawab oleh salah satu presidium sidang Muktamar sekaligus koordinator BPM, “Jadi, kita tahu bahwa mestinya yang menjadi BP tahun ini adalah angkatan 2016, dari sepekan seharusnya Muktamar dibuka, saya sudah meminta ke presidium angkatan 2016 namun akan tetapi Wallahu a’lam itu segera ditindak lanjuti atau bagaimana, intinya kenapa saya berani menjadikan Aton sebagai salah satu BP itu karena kurangnya adik-adik 2016. Secara di atas kertas terdapat beberapa anggota Latihan Kader (LK) 2 namun hanya sedikit yang selalu hadir di acara Kema dan berapa yang siap di SK kan” kata Mukti Muktar.

Kendala lainnya yaitu penyampaian informasi pembukaan Muktamar XXII yang tidak tersebar luas sesuai dari pengakuan salah satu peserta forum angkatan 2015 yang menyatakan tidak ada pamflet Muktamar XXII di grup angkatan 2015, dan beberapa kendala teknis lainnya.

Jika dilihat dari peserta forum yang hadir maka syarat peserta forum (anggota Kema FK Unhas) yang harus menghadiri Muktamar tidak terpenuhi sesuai dengan aturan AD/ART Kema FK Unhas, Pasal 9 kuorum yang menyatakan bahwa Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal 1/2 n + 1 anggota Kema FK Unhas, dan jika tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 1×24 jam.

Namun BPM, BP dan TW Muktamar berjanji akan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembukaan Muktamar XXII. Agenda Muktamar XXII akan dilanjutkan pada Rabu, 19 Desember 2018, pukul 17.00.

(Miftahul Ulum, Rifqi Wardana, Nurjihan Harahap)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *