Seputar Peraturan Penunjang Pengadaan Karantina

Coronavirus Disease (Covid-19), sebuah pembahasan yang masih hangat hingga saat ini semenjak terindentifikasi desember 2019 lalu yang merebak hampir ke seluruh negara. Kehadiran covid-19 didampingi oleh beberapa istilah yang tak lepas dari keberadaan covid-19 seperti vaksin, isolasi mandiri, karantina, lockdown, social-distancing, APD, pandemi, dan masih banyak istilah lainnya. Karantina merupakan istilah yang sangat krusial sebagai upaya yang sedang marak dilakukan. Berbagai negara yang terdampak  covid 19 melakukan segala upaya untuk melakukan identifikasi, pencegahan, dan penanggulangan terhadap covid-19. Indonesia merupakan satu di antara banyak negara tersebut yang sekarang ini sedang melakukan aturan ketat karantina sebagai penanggulangan dan pencegahan dari penyebaran covid-19.

Karantina memiliki arti yang berbeda dengan isolasi. Pernyataan tersebut didukung oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) yang mengungkapan bahwasanya karantina adalah suatu upaya memisahkan dan membatasi pergerakan orang dicurigai terdampak penyakit menular untuk terus dipantau kebenarannya jika benar-benar sakit, sedangkan isolasi adalah upaya memisahkan orang yang benar-benar terindentifikasi sakit penderita penyakit menular dari orang yang tidak sakit. Johns Hopkins Medicine mengungkapkan praktik karantina dapat dilakukan oleh orang-orang yang berisiko terpapar covid-19. Aturan mengenai pelaksanaan karantina covid-19 dan pelanggarannya telah ditetapkan dalam undang-undang, yang mana menurut pakar kesehatan yang juga telah banyak masyarakat ketahui karantina sebaiknya dilakukan selama 14 hari untuk mengidentifikasi penyakit menular tersebut. Kriteria masyarakat yang disarankan melakukan karantina sebagai berikut;

  1. Melakukan perjalanan lintas kota dari zona merah maupun kuning
  2. Telah berpergian ke luar negri
  3. Interaksi tatap muka dengan orang yang terkonfirmasi ODP atau positif walau hanya dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
  4. Sentuhan fisik langsung dengan pasien terindentifikasi covid-19 (bersalaman, berpegangan tangan, dan sebagainya)
  5. Orang yang tidak mengenakan APD sesuai standar, tetapi memberikan perawatan langsung terhadap pasien terkonfirmasi
  6. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan pemilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiolog setempat.

Pada 2 November lalu telah diterbitkan aturan baru oleh SATGAS Covid-19 di Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Peraturan ini mengatur seluruh WNI/WNA wajib menjalani tes ulang RTPCR jika memasuki wilayah Indonesia dan wajib karantina dengan ketentuan; a) pelaku perjalanan penerima vaksin 1 dosis diwajibkan karantina 5  x 24 jam; b) pelaku perjalanan penerima vaksis 2 dosis diwajibkan karantia 3 x 24 jam.

Tindakan karantina ini pun didukung oleh Undang-Undang Republik Indonesisa Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular pada BAB V “upaya penanggulangan” pasal 5 ayat 1 bagian b yang menyebutkan upaya penanggulangan termasuk tindakan karantina. Hal ini juga telah diperbarui juga dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang juga mengatur pelanggaraan sebagai berikut pada pasal 93 “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). “

Terbentuknya aturan-aturan mengenai karantina menunjukkan peranan penting karantina dalam mengatasi covid-19 yang memerlukan perhatian serta ketaatan dalam pelaksananaannya. Hal ini dilakukan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga akan berdampak baik untuk orang-orang di sekitar dari keluarga, teman, serta masyarakat luas.Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan karantina yaitu menaati peraturan yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan karantina itu sendiri, seperti;

  1. Melakukan prosedur karantina di tempat-tempat yang telah disediakan pemerintah atau telah diverifikasi dapat menjadi tempat karantina yang layak
  2. Sesering mungkin menggunakan masker medis agar meminimalisir kemungkinan virus tersebar jika terindetifikasi positif
  3. Menutup bagian mulut jika batuk dan bagian hidung jika bersin sesuai prosedur yang sebaiknya dilakukan, yaitu menutup menggunakan siku yang tertekuk maupun tisu
  4. Tidak boleh berbagi penggunaan perlengkapan pribadi dan rajin mencuci tangan
  5. Menjaga jarak jikalau harus berinteraksi dengan orang sekitar
  6. Batasi jumlah orang yang berinteraksi, agar contact-tracing dapat terpantau dengan jelas
  7. Rajin dalam hal menjaga kebesihan dan pola makan
  8. Melakukan pemeriksaan secara berkala
  9. Tidak berpergian selama proses karantina

MAR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *