Aksi Menilik Kembali Kebijakan DO

Kamis pagi, 16 oktober 2014 kegiatan perkuliahan yang selalu padat di Fakultas Kedokteran Unhas sempat terhenti beberapa jam. Ratusan mahasiswa berkumpul dan bersatu di lapangan avicenna yang terdapat di tengah-tengah lingkungan fakultas, sebuah aksi solidaritas dalam membela beberapa mahasiswa yang terancam DO. Tidak tanggung-tanggung, ketiga angkatan preklinik yaitu 2012, 2013, dan 2014 turut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Mahasiswa saling bergantian menyampaikan orasi dan maksud aksi yang mereka lakukan. Ada dua tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini, yaitu menolak SK Transfer yang dikeluarkan fakultas dan menuntut adanya perbaikan sistem antisipasi DO. Dalam pemaparannya, mereka mengungkapkan sejumlah alasan mengapa menolak SK tersebut. Menurut teman sejawat mahasiswa, terdapat kekeliruan dalam menerapkan keputusan transfer tersebut. Menerapkan peraturan secara tegas merupakan kewajiban birokrat dalam proses menuju arah yang lebih baik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa peraturan Dikti menerapkan peraturan DO kepada mahasiswa yang tidak memenuhi standar bebas DO (48 SKS) pada evaluasi semester 4. Namun, selain ada aturan tertulis mengenai aturan DO tersebut, juga terdapat aturan tertulis mengenai kewajiban pihak fakultas (sebagai pendidik) untuk menuntun dan mengawasi peserta didik. Kewajiban tersebut tertuang dalam bentuk aturan mengenai Bimbingan Konseling dan Penasehat Akademik yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam mengawal dan membimbing peserta didik.
Bimbingan Konseling, seperti yang tercantum dalam Peraturan Akademik Unhas pada pasal 23, Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan, yang seharusnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yaitu memberikan bimbingan dan konsultasi kepada mahasiswa yang mengalami masalah terutama dalam kesulitan belajar, masalah psikologi, atau membutuhkan konsultasi dalam upaya menyelesaikan masalah pribadinya sehingga kembali melanjutkan studi, dianggap tidak betul-betul melaksanakan kewajiban tersebut. Hal ini didukung dengan data dari mahasiswa yang terancam DO bahwa mereka hanya sekali diundang untuk diberikan motivasi dan mengerjakan soal psikologi sejumlah 400 nomor, namun tidak ada proses follow up setelah itu. Pelaksanaannnya terkesan menggugurkan kewajiban saja. Selain itu, peran dan tugas Penasehat Akademik seperti yang tercantum dalam Peraturan Akademik Unhas pada pasal 22, Bab VI Penyelenggaraan Pendidikan, menyatakan bahwa tugas PA adalah menuntun dan merekam perkembangan studi mahasiswa yang dibimbingnya sampai selesai studi, mendampingi mahasiswa menyelesaikan masalah yang ditangani, dan lain-lain tidak berjalan sebagaimana mestinya. Peran PA yang berjalan hanya satu, yaitu menandatangani KRS.
Kekurangan dan kelemahan yang diterangkan diatas tersebut juga diakui oleh pihak fakultas bahwa memang terdapat kekurangan dan fungsi yang tidak berjalan semestinya. Oleh karenanya, dalam kepemimpinan yang baru ini, pihak fakultas bertekad untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik melalui program-program yang akan membuat fungsi Bimbingan Konseling dan Penasehat Akademik tersebut berjalan sebagaimana seharusnya. Bahkan, dipaparkan bahwa akan diadakan program mentoring dimana senior-senior akan menjadi mentor bagi adik-adik junior dan membantu mereka belajar dalam upaya menghindari terjadinya Drop Out. Hal itu merupakan suatu langkah yang benar dan sangat tepat untuk menuju ke arah yang lebih baik.
Namun, disinilah letak kekeliriuan yang dikeluarkan oleh pihak fakultas. Orang-orang yang terkena aturan DO secara tegas tersebut, mereka adalah victim atas pelaksanaan pengawalan mahasiswa yang tidak berjalan tadi. Tidak mendapatkan dan belum merasakan perbaikan yang dijanjikan diatas. Pelaksanaan aturan DO yang tegas dapat diterapkan pada mahasiswa yang telah mendapatkan perbaikan sistem yang dijanjikan diatas, yang secara ideal akan berlaku pada dua tahun berikutnya. Pelaksanaan aturan haruslah secara proporsional. Bagaimana mungkin akan diterapkan aturan yang tegas terhadap orang-orang yang tidak mendapatkan hak atas peraturan yang lainnya yaitu aturan Bimbingan Konseling dan Penasehat Akademik yang diakui mengalami kekurangan tadi. Seharusnya terdapat kebijakan yang dikeluarkan agar teman sejawat tersebut diberi kesempatan untuk merasakan perbaikan yang dijanjikan tadi.